Jumat, 31 Agustus 2012

Penilaian PBB


A.   Pengertian
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
 
B.   Pendekatan Penilaian
1.     Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach
o    Pendekatan Data Pasar adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara membandingkan antara objek pajak yang sejenis dengan objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
o    Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga digunakan untuk menentukan NJOP bangunan
2.     Pendekatan Biaya (Cost Approach)
o    Pendekatan Biaya adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutannya.
o    Umumnya, pendekatan biaya digunakan untuk menentukan NJOP bangunan.
3.     Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
o    Pendekatan Pendapatan adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara mengkapitalisasikan  pendapatan satu tahun dari objek pajak yang bersangkutan.
o    Biasanya, pendekatan pendapatan diterapkan untuk objek pajak yang dibangun untuk menghasilkan pendapatan, seperti hotel, gedung perkantoran yang disewakan, dsb.
o    Pendekatan ini juga digunakan sebagai alat penguji terhadap nilai yang dihasilkan pendekatan lainnya.
C.   Cara Penilaian
1.     Penilaian Massal (Mass Appraissal)
o    NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT).
o    NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
o    Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV)

2.     Penilaian Individual (Individual Appraissal)
o    Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.
o    Objek pajak bumi yang nilainya di atas Rp 3.200.000 meter persegi.
o    Objek pajak bangunan yang nilainya di atas Rp 1.366.000 meter persegi.
o    Objek pajak yang nilai jualnya Rp 500.000.000 atau lebih.
o    Objek pajak tertentu, seperti rumah mewah, pompa bensin, jalan tol, lapangan golf, objek rekreasi, usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
D.   Proses penilaian
Proses Penilaian Individual Objek Pajak PBB melalui 2 tahapan. Tahap pertama merupakan tahap Penentuan Nilai Pasar Properti; tahap ke dua,adalah Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBBTujuan yang akan dicapai dari tahap pertama ini adalah untuk menentukan nilai pasar properti. Pengertian properti yang dimaksud adalah properti dalam pandangan sebagai satu kesatuan investasi, yang dapat mencakupi objek PBB saja maupun properti sebagai objek PBB dan sekaligus bukan objek PBB.Sedangkan tahap ke dua merupakan Tahap Penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang mana bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang PBB jo UU No. 12 tahun 1994 tentang PBB, yang terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
E.   Mekanisme Penilaian
1.     Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baik secara massaI maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
2.     Hasil penilaian objek pajak tersebut digunakan sebagai dasar penentuan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP). Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

F.    Dasar hukum  
1.     KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 115/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK  PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU  PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
2.     KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK  DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN  DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI
Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar