A.
Pengertian
Penilaian Objek Pajak Bumi dan
Bangunan merupakan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan
menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan
kapitalisasi pendapatan.
B.
Pendekatan Penilaian
1. Pendekatan Data Pasar (Market
Data Approach
o Pendekatan Data Pasar adalah suatu
metode penghitungan NJOP dengan cara membandingkan antara objek pajak yang
sejenis dengan objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
o Pendekatan ini pada umumnya
digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga digunakan untuk
menentukan NJOP bangunan
2. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
o Pendekatan Biaya adalah suatu metode
penghitungan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutannya.
o Umumnya, pendekatan biaya digunakan
untuk menentukan NJOP bangunan.
3. Pendekatan Pendapatan (Income
Approach)
o Pendekatan Pendapatan adalah suatu
metode penghitungan NJOP dengan cara mengkapitalisasikan pendapatan satu
tahun dari objek pajak yang bersangkutan.
o Biasanya, pendekatan pendapatan
diterapkan untuk objek pajak yang dibangun untuk menghasilkan pendapatan,
seperti hotel, gedung perkantoran yang disewakan, dsb.
o Pendekatan ini juga digunakan
sebagai alat penguji terhadap nilai yang dihasilkan pendekatan lainnya.
C.
Cara Penilaian
1. Penilaian Massal (Mass
Appraissal)
o NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai
Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT).
o NJOP bangunan dihitung berdasarkan
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
o Penilaian yang
sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara
bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut
Computer Assisted Valuation (CAV)
2. Penilaian Individual (Individual
Appraissal)
o Penilaian terhadap objek pajak
dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.
o Objek pajak bumi yang nilainya di
atas Rp 3.200.000 meter persegi.
o Objek pajak bangunan yang nilainya
di atas Rp 1.366.000 meter persegi.
o Objek pajak yang nilai jualnya Rp
500.000.000 atau lebih.
o Objek pajak tertentu, seperti rumah
mewah, pompa bensin, jalan tol, lapangan golf, objek rekreasi, usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
D.
Proses penilaian
Proses Penilaian Individual Objek Pajak PBB melalui 2 tahapan. Tahap
pertama merupakan tahap Penentuan Nilai Pasar Properti; tahap
ke dua,adalah Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. Tujuan
yang akan dicapai dari tahap pertama ini adalah untuk menentukan nilai pasar
properti. Pengertian properti yang dimaksud adalah properti dalam pandangan
sebagai satu kesatuan investasi, yang dapat mencakupi objek PBB saja maupun
properti sebagai objek PBB dan sekaligus bukan objek PBB.Sedangkan tahap ke dua
merupakan Tahap Penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang mana bertujuan untuk
memenuhi kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12
tahun 1985 tentang PBB jo UU No. 12 tahun 1994 tentang PBB, yang terdiri dari
NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
E.
Mekanisme
Penilaian
1.
Penilaian
objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan baik secara massaI maupun secara individual dengan menggunakan
pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
2.
Hasil
penilaian objek pajak tersebut digunakan sebagai dasar penentuan Nilai JuaI
Objek Pajak (NJOP). Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum ditetapkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu dikonfirmasikan terlebih
dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
F.
Dasar hukum
1. KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 115/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
2. KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK
DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM
MANAJEMEN INFORMASI
Sumber :